JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pembatasan penjualan bahan pangan terhadap masyarakat. Tujuannya menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual mendapat untuk lebih dengan memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona.
Pembatasan penjualan bahan pangan ini disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Purkoppas, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pegadang Daging Indonesia (APDI) dan Inkopas.
Baca Juga: Pembelian Pangan Dibatasi di Tengah Wabah Corona, Pedagang Pasar: Agar Tak Ada Penimbunan
Mengutip surat dari Markas Besar Kepolisisian Badan Reserse Kriminal perihal Pengawasan Ketersedian Pangan, Rabu (18/3/2020), menyikapi keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disesase 2019 (Covid-19).
Satgas Pangan Polri bersama–sama dengan stake holder terkait melakukan langkah–langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Covid-19.