Sampai hari ini, Menkeu menjelaskan bersama-sama Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK terus melakukan pemantauan, baik dari kebutuhan likuiditas, kebutuhan sisi foreign exchange, pergerakan surat utang, korporasi, dan kemungkinan terjadinya dampak NPL yang meningkat.
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Rendah, Sri Mulyani: PPh Migas Anjlok 36,8%
“Ini semuanya sedang kita terus pantau dengan protokol yang sama terjadi di tahun 2008-2009,” tandas Menkeu.
Bersama BI dan OJK, Menkeu menyampaikan tentu harus memodifikasi berdasarkan situasi terkini, dampaknya kepada sistem keuangan yang rembesannya atau masukan dari dampak Korona itu kepada sektor keuangan melalui suku bunga, nilai tukar, pinjaman yang mungkin akan mengalami kemacetan, maupun dari berbagai sentimen psikologis akan dimasukkan dalam protokol yang sedang ditingkatkan.
(Fakhri Rezy)