Jika melihat 1998, menurutnya, Rupiah ke Rp16.000-an per USD di tengah adanya kesepakatan dengan IMF. Di mana IMF menginginkan kebijakan nilai tukar Rupiah menjadi mengambang bebas (free floating) di tengah Indonesia menginginkan mengambang terkendali (managed floating).
Baca juga: Tekanan Virus Corona ke Ekonomi Indonesia Bisa Lebih Buruk dari Krisis 2008
"Ditambah lagi pemerintah dan Bank Indonesia bergerak sendiri-sendiri," ujarnya.
Sedangkan saat ini di 2020, lanjutnya, koordinasi pemangku kebijakan keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkoordinasi dengan baik. Apalagi dalam membuat kebijakan.