JAKARTA - Mengantisipasi dampak virus corona atau Covid-19 yang kian meluas, Satgas Pangan Polri mengambil kebijakan dengan melakukan pembatasan pembelian bahan pangan sebagai antisipasi ketersediaan bahan pokok dan komoditas pangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran bernomor B/ 1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pembatasan penjualan bahan pangan terhadap masyarakat.
Berikut fakta-fakta soal pengendalian pembelian pangan, dirangkum Okezone, Sabtu (21/3/2020):
1. Tujuan Pengendalian Pembelian Pangan
Tujuannya menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual mendapat untuk lebih dengan memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona.
Pembatasan penjualan bahan pangan ini disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Purkoppas, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pegadang Daging Indonesia (APDI) dan Inkopas.
2. Bahan Pangan yang Dibatasi
Berrkaitan hal tersebut, untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya diminta kepada pelaku usaha untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi sebagai berikut :
a. Beras Maksimal 10 Kg
b. Gula Maksimal 2 Kg
c. Minyak Goreng Maksimal 4 liter
d. Mie Instan Maksimal 2 dus
3. Pengusaha Ritel Siapkan SOP Pembelian
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala satgas pangan. Menurutnya pembatasan itu untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat.
"Jadi, pengawasannya dari peritel kami masing-masing. Kami memiliki SOP untuk melakukan fungsi ini. Dan juga kami berkoordinasi dengan satgas pangan, jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai situasi," ujar dia.
Kemudian lanjut dia, selain sudah berkoordinasi dengan satgas pangan, mereka sudah memasang banner di toko-toko ritel.