JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia. Di mana perpanjangannya selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
Baca juga: Suhu Badan 38 Derajat, Penumpang Kereta Dilarang Melakukan Perjalanan
Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan bahwa mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%. Di mana pengembalian tersebut bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.