Work for Home untuk Tekan Penyebaran Virus Corona, Ini Faktanya

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2020 07:03 WIB
Kerja di Rumah (Reuters)
Share :

3. Kerja di Rumah, Pekerja Dilarang Jalan-Jalan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, PNS harus kerja di rumah dan tidak diperbolehkan berpergian ke kafe meski dirinya sambil bekerja.

"Mengapa PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh ke cafe-cafe meskipun sambil kerja," kata Dwi Wahyu.

 Baca juga: Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona

4. Bagaimana Gaji para Pekerja yang Work from Home?

Ketika karyawan kerja dari rumah alias work from home, kebijakan soal gaji ternyata negotiable alias tergantung perundingan antara perusahaan dan karyawan.

"Jadi ketika terjadi work from home (WFH) maka pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak (pengusaha dengan pekerja/buruh)," kata Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja R Soes Hindharno.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya