JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengimbau masyarakat Indonesia untuk bekerja di rumah. Hal ini untuk meminimalisir pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Hal ini membuat para pekerja khususnya di Jakarta melakukan pekerjaan di rumah. Bahkan, kesibukan tersebut dianjurkan agar dapat menahan penyebaran Corona.
Baca juga: Efek Virus Corona, Penempatan Pekerja RI di Luar Negeri Dihentikan
oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (22/3/2020), berikut fakta-fakta work from home:
1. Presiden Jokowi Minta Seluruh Pemda Monitoring Kerja dari Rumah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan terkait mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Arahan itu ditujukan bagi kepala daerah dan juga seluruh masyarakat di Indonesia.
"Saya minta kepada seluruh gubernur, seluruh bupati, seluruh walikota untuk terus memonitor kondisi daerah dan terus berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Jokowi.
Baca juga: Menko Luhut: 49 TKA China Masih di Karantina
setelah mengetahui status kedaruratan tersebut bisa mengambil kebijakan yang efektif dan efisien dengan dibantu jajaran TNI-Polri serta dukungan pemerintah pusat, seperti memberlakukan pekerjaan dan belajar dari rumah.
"Membuat kebijakan tentang proses belajar dari rumah bagi pelajar dan mahasiswa. Membuat kebijakan tentang sebagian ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat," paparnya.
2. PNS Diizinkan Kerja dari Rumah
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan bekerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).
Aturan yang memperbolehkan PNS bekerja dari rumah akan diatur lewat Surat Edaran (SE) Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan segera diumumkan.
Baca juga: Perusahaan Bermasalah akibat Virus Korona, Gaji Ditentukan Berdasar Kesepakatan Pengusaha-Buruh
"Pak Menpan-RB Senin besok (hari ini) akan mengeluarkan edaran ASN boleh bekerja dari rumah," kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji.
3. Kerja di Rumah, Pekerja Dilarang Jalan-Jalan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah imbas penyebaran virus korona atau coronavirus (Covid-19).
Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, PNS harus kerja di rumah dan tidak diperbolehkan berpergian ke kafe meski dirinya sambil bekerja.
"Mengapa PNS yang diizinkan bekerja dari rumah harus tetap tinggal di rumah. Tidak boleh ke cafe-cafe meskipun sambil kerja," kata Dwi Wahyu.
Baca juga: Menaker Minta Gubernur Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Virus Corona
4. Bagaimana Gaji para Pekerja yang Work from Home?
Ketika karyawan kerja dari rumah alias work from home, kebijakan soal gaji ternyata negotiable alias tergantung perundingan antara perusahaan dan karyawan.
"Jadi ketika terjadi work from home (WFH) maka pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak (pengusaha dengan pekerja/buruh)," kata Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja R Soes Hindharno.
Dia menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan covid 19.
Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
5. Work from Home untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Gubernur di seluruh Indonesia agar melaksanakan kebijakan pencegahan penyebaran, dan penanganan kasus terkait COVID -19 di lingkungan kerja yang berada di wilayahnya masing-masing.
“Melalui kewenangan para Gubernur, kita minta perusahaan-perusahan melakukan upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja,”kata Menaker Ida.
(Fakhri Rezy)