Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada semua Gubernur untuk melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait virus corona atau Covid-19. Dirinya juga meminta pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE yang ditandatangani tanggal 17 Maret 2020 ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
5. ODP Pun juga Digaji Penuh
Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnakerkum) Kebumen mengenalkan aturan dan tata cara perlindungan terhadap pekerja atau buruh yang menjadi OPD (Orang Dalam Pemantauan) dan Suspek Covid-19 kepada masyarakat. Khususnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kebumen.
”Salah satu bunyi aturannya adalah bagi pekerja atau buruh yang menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter, sehingga tak bisa masuk kerja selama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” ujar Kepala Disnakerkukm Kebumen, Siti Kharisah MM.
(Fakhri Rezy)