Fakta soal Buruh Terkena Corona Harus Digaji Penuh

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 22 Maret 2020 08:23 WIB
Buruh (Okezone)
Share :

3. Gaji Ditentukan Berdasarkan Kesepakatan

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan perlindungan upah pekerja atau buruh selama merebaknya virus corona atau Covid-19. Namun besaran upah disepakati antara pengusaha dan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

4. Pemda Diminta Jamin Pengupahan Buruh yang Terkena Corona

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya