Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
"Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Ida.
2. Pekerja tidak masuk kerja maksimal 14 hari
Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter. Hal ini untuk membuktikan agar upah dapat dibayar penuh.