JAKARTA - Pemerintah menjamin upah pekerja atau buruh yang kena virus corona dibayar penuh selama menjalani masa karantina atau isolasi. Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh danKelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang dikategorikan kasus suspek Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (22/3/2020), berikut fakta-fakta soal hak Buruh jika terkena Virus Corona:
1. Pekerja dinyatakan ODP Terima Upah Penuh