3. Realokasi Penyaluran Dana Daerah untuk Virus Corona
Kata Sri Mulyani, pemerintah daerah juga tidak bisa beralasan penanganan virus corona tidak bisa dilakukan. Karena penyaluran ke daerah dengan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah akan betul-betul digunakan supaya dapat menanggulangi virus ini.
Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Di mana sebelumnya sudah keluarkan Permendagri Nomor 20/2020 untuk percepatan dan revisi alokasi APBD yang anggarannya akan diprioritaskan untuk virus corona.
4. Realokasi Daerah Bisa Terkumpul Rp17,7 Triliun
"Untuk transfer ke daerah, yang diminta bisa gunakan APBD-nya. Kita estimasi ada Rp17, 17 triliun untuk reprirotas penanganan Covid. Dalam hal ini dana bagi hasil termasuk cukai tembakau, dana bagi hasil SDA, dana bagi hasil SDA non migas, dana otsus, dan insentif daerah itu semua dapat dilakukan untuk penangan covid," ujarnya.
"Jadi Pemda tidak bisa bilang tidak ada, jadi mereka harus menyusun apa-apa saja yang dilakukan dalam upaya pencegahan penangan covid. Kami keluarkan PMK 6 DAK Fisik kesehatan dana pnecegahn covid," ujarnya.
(Feby Novalius)