Jaga Daya Beli, Presiden: Rp8,6 Triliun Disiapkan untuk Bayar PPh 21 Karyawan

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 18:26 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa PPh 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Daftar Keringanan Pajak yang Bakal Diberlakukan Imbas Virus Korona

"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah, untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengeluarkan stimulus lainnya. Sebut saja stimulus untuk mempermudah ekspor impor dengan mengurangi aturan-aturan yang menghambat.

"Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa Kementerian seperti apa," ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya