Dibatalkan MA, Jokowi Akan Susun Dasar Hukum Baru untuk Iuran BPJS

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 13:44 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

Baca Juga: Kata Menkeu hingga Ketua MPR soal Iuran BPJS Kesehatan yang Batal Naik

Dia pun meminta jajarannya untuk fokus menjaga rumah sakit agar tetap dapat melayani pasien. Sehingga, BPJS Kesehatan harus menjamin pasien dalam perawatan serta percepatan penyaluran dana ke rumah sakit.

"Kemudian tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya