Terancam Bangkrut, Pengusaha Penyewa Pusat Perbelanjaan Minta Insentif Perpajakan

, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 15:02 WIB
Pelaku Usaha Minta Insentif Perpajakan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Jika melanggar, sanksi yang diberikan berupa surat peringatan sampai pencabutan izin jika sudah diperingatkan tiga kali.

"Pemerintah pusat tidak meminta lockdown, tapi Pemda mengimbau dengan surat seruan tanggal 20 Maret kemarin untuk meminta masyarakat tidak berkumpul dan menjauhi pusat keramaian, salah satunya pusat belanja. Sedangkan kami adalah penyewa di pusat belanja yang saat ini tidak didatangi pengunjung," kata Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta.

"Ini sangat dilematis. Kami punya kepatuhan untuk ikuti jam buka tutup toko, kalau tidak ada keputusan resmi kami tidak bisa tutup sepihak untuk menjaga keutuhan suatu pusat belanja," sambungnnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya