JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta semua jajaran pemerintah melakukan realokasi anggaran dan refocusing kebijakan guna memberi insentif ekonomi bagi pelaku UMKM dan informal sehingga tetap dapat berproduksi dan beraktivitas juga tidak melakukan PHK.
Selain itu, pemerintah juga memastikan akan ada relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah Covid-19.
Baca Juga: UMKM di Australia Dapat Keringanan Tak Bayar Utang hingga 6 Bulan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, keberlanjutan usaha koperasi dan UMKM harus menjadi prioritas penting yang diselamatkan di tengah pandemi Covid-19. Sebab,
peran UMKM di tengah krisis atau di tengah wabah, sangat penting supaya menjaga bergeraknya sektor riil di tanah air.
Oleh karena itu, ada relaksasi kredit bagi UMKM diharapkan dapat membuat usaha terus berjalan. Di mana kredit itu terinci baik dari perbankan maupun industri keuangan nonbank. Relaksasi yang diberikan bisa berupa penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
Baca Juga: Restoran-Restoran di Australia Bangkrut Terpapar Virus Korona
“Untuk pelaku UMKM ada relaksasi cicilan kredit di bank agar usaha tetap berjalan. Untuk ojek online juga penting penundaan cicilan kredit. Apalagi dalam kondisi social distancing begini, servis dari ojek online lebih dibutuhkan untuk distribusikan produk UMKM,” katanya.
Teten mengatakan bagi para pekerja harian termasuk tukang ojek, soper taksi, hingga nelayan juga akan ada relaksasi kredit yang diberikan berupa pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun.