Kini Pembatasan Pembelian Bahan Pokok Tidak Lagi Berlaku

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2020 12:57 WIB
Beras (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan telah menghentikan pembatasan pembelian bagi beberapa bahan pokok. Di antaranya dari beras hingga mi instan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto menjelaskan bahwa Pemerintah belum dan tidak pernah melakukan pembatasan bahan pokok. Waktu itu, hanyalah niat baik daripada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Baca juga: Antisipasi Virus Korona, Pemerintah Terbitkan 37 Rekomendasi Impor Pangan

"Sehingga dengan demikian kami sampaikan ke masyarakat tidak adalagi pembatasan pembelian bahan pokok," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Dirinya menjelaskan, pada waktu surat edaran Satgas Pangan keluar memang untuk mengantisipasi kepanikan dari masyarakat. Di mana mereka akan membeli secara berlebih di pusat-pusat perbelanjaan.

 Baca juga: Banjir, Harga Cabai dan Ayam Naik

"Tentunya ini niat baik dari Satgas Pangan agar menghindari terjadinya rush, terjadinya keramaian sehingga atas itikad baik satgas pangan pengawasan bagi peredaran bahan pokok jadi satgas pangan mengeluarkan suatu edaran ke ritel untuk melakukan pembatasan pembelian komoditi," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya