Namun, lanjutnya, pasokan bahan pokok tersebut ternyata cukup. Serta imbauan melakukan pembelian berlebih juga dilakukan.
"Maka 2 hari setelah pemberitahuan tersebut satgas pangan sudah mencabut SE tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeluarkan surat edaran kepada Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo), untuk membatasi penjualan bahan pangan terhadap masyarakat.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan penjualan itu dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan mencegah bagi penjual untuk memanfaatkan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), untuk meraup keuntungan lebih.
(Fakhri Rezy)