JAKARTA - Dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus. Salah satunya untuk driver ojek online (ojol).
Dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (26/3/2020), OJK membeberkan cara dan syaratnya supaya bisa mendapatkan relaksasi kredit/leasing. Hal ini menjawab rasa penasaran pengemudi transportasi online mengenai kebijakan ini.
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)
Baca Selengkapnya: Dear Ojol, Baca Nih Cara dan Syarat 'Libur' Bayar Cicilan Kredit Kendaraan
(Feby Novalius)