Usia PNS di Atas 50 Tahun Jadi Prioritas Work Form Home

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 29 Maret 2020 03:33 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan kerjanya dengan merevisi surat edaran soal jam kerja hingga work from home.

Dalam revisi surat edaran Nomor 3/SE/III/2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona, BKN membatasi seluruh kegiatan perkantoran dalam jangka waktu tertentu kecuali pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan atau sesuai kebutuhan.

Tidak hanya itu, ada beberapa poin yang diubah dalam kinerja pegawai. Keterwakilan pegawai yang bertugas pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud diatur dengan komposisi 10% bekerja di kantor dan 90% bekerja di rumah.

Keterwakilan pegawai sebagaimana dimaksud untuk pegawai yang bekerja di rumah dengan mempertimbangkan pegawai yang berusia 50 tahun ke atas, menggunakan transportasi umum; dan bertempat tinggal di luar wilayah provinsi.

Pegawai yang bertugas selain pada unit kerja yang terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat sepenuhnya melaksanakan pekerjaan dari rumah.

Baca Selengkapnya: Virus Corona Kian Menyebar, BKN Revisi Surat Edaran Jam Kerja PNS

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya