JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja dan yang tidak mungkin dilakukan physical distancing. Hal ini dilakukan sebagai satu upaya bentuk pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian.
Pembatasan ini juga sejalan dengan Protokol Pencegahan Covid-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi (life cycle of building and infrastructure development).
Baca Juga: Darurat Corona, 71.000 Tiket Kereta Dibatalkan
“Kita memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadinya penularan Covid-19,” kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
Untuk itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.