Proyek Perkeretaapian yang Libatkan Banyak Pekerja Ditunda

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 29 Maret 2020 13:17 WIB
Proyek Perkeretaapian (Foto: Dok. Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para pekerja dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian.

Beberapa arahan yang diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, antara lain sebagai berikut:

a. Penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personil yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak);

b. Melaksanakan pembatasan personil dan menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk kegiatan kegiatan antara lain sebagai berikut:

1) Kegiatan pra konstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/ wesel;

2) Kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

c. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker pada saat melaksanakan HTT, MTT dan pengelasan rel/setting wesel;

d. Mengatur shifting, menjaga jarak serta menggunakan APD dan masker dalam pengawasan pekerjaan konstruksi prasarana perkeretaapian;

e. Pengguna Jasa, Konsultan dan Kontraktor membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference) terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya;

f. Pada kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan/ penertiban lahan yang melibatkan orang banyak dilaksanakan dengan shifting/ pengaturan waktu, jumlah orang dan pengaturan jarak;

g. Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat;

h. Penanggung jawab proyek agar melakukan pengendalian dan mitigasi terkait dampak pandemi Covid-19 terhadap proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya