Disamping itu Direktur Jenderal Perkeretaapian juga telah menerbitkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian. Dalam surat edaran tersebut semua stakeholder perkeretaapian baik pemerintah maupun swasta harus melakukan pencegahan penularan Covid-19 di sarana dan prasarana perkeretaapian dengan berpedoman pada protokol pencegahan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Sebagai implementasi SE ini semua operator perkeretaapian telah dengan sigap dan konsisten melakukan langkah pencegahan antara lain dengan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di dalam kereta maupun stasiun. Selain itu operator juga terus menerus mengkampanyekan dan mensoasialisasikan cara pencegahan Covid-19 kepada masyarakat pengguna jasa.
”Kami pemerintah meyampaikan apresiasi yang tinggi pada para operator karena telah berusaha dengan keras melakukan pencegahan Covid-19. Kita melihat Kereta api jarak jauh, KRL, MRT, RAILINk, LRT Sumsel, LRT Jakpro, semuanya telah melakukan langkah-langkah, baik dengan penyemprotan disinfektan, penyediaan hand sanitizer, sabun cuci, masker dan penerapan physical distancing baik di staisun dan dalam kereta. Semua itu dilakukan agar penularan virus dapat diminimalisir dan pengguna jasa merasa aman", kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)