JAKARTA – Pasca pemerintah menghimbau untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, sebagian besar masyarakat kini mulai terbiasa untuk beraktivitas di rumah. Guna mendukung beragam aktivitas dari rumah terutama transaksi finansial, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk memberikan kemudahan dengan menaikkan limit transaksi.
Bank BRI menaikkan limit harian dari berbagai channel transaksi, dimana kenaikan limit tersebut bergantung dari varian jenis kartu yang dimiliki nasabah (clasic, gold dan platinum).
Limit harian yang telah dinaikan yaitu untuk transaksi purchase di e-commerce melalui Debit Online, Direct Debit dan juga transaksi melalui Electronic Data Capture (EDC) dimana semula Rp10 juta s/d 100 juta menjadi Rp50 juta s/d Rp200 juta, lalu transaksi transfer sesama BRI melalui Mobile Banking semula Rp1 juta s/d Rp50 juta menjadi Rp50 juta s/d Rp200 juta, untuk transaksi transfer antar bank melalui Mobile Banking semula Rp1 juta s/d Rp25 juta, menjadi Rp10 juta s/d Rp25 juta. Khusus untuk transaksi transfer sesama BRI di Internet Banking atau BRImo, disediakan limit khusus mulai dari Rp100 juta s/d Rp500 juta.
“Saat ini BRI sudah menerapkan perubahan limit tersebut. Langkah ini kami lakukan agar masyarakat lebih nyaman melakukan transaksi lewat e-banking dari rumah sekaligus mendukung kebijakan pemerintah mengenai physical distancing,” ujar Direktur Konsumer Bank BRI, Handayani.
Dengan adanya kenaikan yang signifikan tersebut transaksi e-banking diharapkan akan terus meningkat. Sebagai informasi, BRI mencatat kenaikan transaksi e-banking yang signifikan akibat efek dari penyebaran COVID-19 di Indonesia. Pada akhir Maret 2020, transaksi internet banking BRI diproyeksikan meningkat hingga 38% dibandingkan Februari 2020.