JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkiat kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini untuk antisipasi dampak ekonomi virus Corona atau Covid-19.
"Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat menyelamatkan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan," ujarnya dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
Dalam Perppu tersebut, Presiden Jokowi memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebsar Rp405,1 triliun. Di mana hal ini untuk penanganan Covid-19.
"Total anggaran tersebut Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani Putar Otak Rombak APBN 2020 untuk Tangani Corona
Selain itu, lanjutnya, anggaran tersebut juga diperuntukan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan UMKM. Di mana dianggarankan sebesar Rp150 triliun.
(Fakhri Rezy)