JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga kebijakan baru untuk menghadapi virus Corona atau Covid-19. Di mana, kebijakan tersebut untuk merelaksasi industri keuangan non-bank (IKNB).
Hal ini dikarenakan, perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia, telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB). Sehingga, berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabiitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Menakar Dampak Virus Korona dari Sisi Ekonomi, Ini Faktanya
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3/2020), salah satu dari kebijakan tersebut adalah Kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi perusahaan perasuransian. Di mana, nomor OJK merilis surat dengan nomor S-11/D.05/2020.
Surat tersebut ditujukan ke Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Jiwa Indonesia, Asuransi Syariah Indonesia, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia dan seluruh direksi perusahaan perasuransian.