JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemik virus corona atau covid-19.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi.
Karena itu, BPTJ merekomendasikan kepada PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT TransJakarta, kepala dinas perhubungan di Jabidetabek, kepala terminal dan pimpinan operator angkutan umum untuk melakukan pembatasan transportasi tersebut.
Baca Juga: Listrik, Gas hingga Internet Tersambung ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet
Adapun rekomendasi yang disampaikan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti tersebut adalah: