2. Dokter gigi Rp10 juta per bulan,
3. Perawat Rp7, juta per bulan, dan
4. Petugas medis lainnya Rp5 juta per bulan.
"Termasuk di dalam ini adalah santunan kematian untuk tenaga medis sebsar Rp300 juta," tutupnya.
(Fakhri Rezy)