Menkeu Ungkap Daftar Insentif Tenaga Medis, Nilainya Sampai Rp15 Juta/Bulan

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 16:15 WIB
Sri Mulyani (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Di mana, salah satunya mengenai insentif untuk tenaga medis penanganan virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam Perppu tersebut akan ada tambahan belanja yang lebih ke bidang kesehatan. Di mana, tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun.

 Baca juga: Ini Besaran Insentif yang Akan Diberikan ke Tenaga Medis Penanganan Virus Corona

"Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan tambahan anggaran kesehatan Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dirinya menjabarkan bahwa anggaran tersebut untuk penambahan alat kesehatan termasuk alat pelindung diri (APD) tenaga medis. Serta mengupgrade 132 rumah sakit yang menjadi RS rujukan.

Dalam Rp75 triliun tersebut juga termasuk untuk insentif tenaga medis. Berikut besarannya:

1. Dokter Spesialis Rp15 juta per bulan,

2. Dokter gigi Rp10 juta per bulan,

3. Perawat Rp7, juta per bulan, dan

4. Petugas medis lainnya Rp5 juta per bulan.

"Termasuk di dalam ini adalah santunan kematian untuk tenaga medis sebsar Rp300 juta," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya