Kartu Pra-Kerja Segera Dijalankan, Menaker Minta Data Pekerja yang Kena PHK ke Pemda

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 18:06 WIB
Buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera melaporkan jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan kartu pra-kerja. Utamanya adalah para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat virus corona atau covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, para pekerja itu meliputi pekerja dari sektor informal maupun yang formal. Namun, pemerintah menaruh perhatian khusus pada pekerja informal khususnya yang bekerja di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM).

Memang menurut Ida, semula program kartu pra-kerja ini hanya ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Namun Kartu Pra-kerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespons dampak Covid-19.

 Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Pra-kerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu pra-kerja," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (2/4/2020).

Menurut Ida, pelaporan data pekerja ini diminta untuk sesegera mungkin disetorkan. Sehingga penyaluran kartu pra-kerja ini juga bisa dilakukan secepatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya