PSBB, Gojek: Masyarakat Semakin Butuh Jasa Pesan Antar Makanan

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 11 April 2020 19:26 WIB
Ojol (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan peraturan Pemerintah terkait PSBB, masyarakat yang masih diperbolehkan untuk tetap beraktivitas di kantor, antara lain meliputi kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, lembaga negara yang turut serta menangani COVID-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sedangkan pelaku usaha swasta yang dapat beraktivitas di kantor adalah mereka yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, dan industri strategis.

Gojek ingin memastikan mereka dapat terbantu dengan layanan transportasi online yang dibatasi sesuai dengan ketentuan PSBB.

Pasca pemberlakukan PSBB di Jakarta, Gojek juga terus meningkatkan imbauan protokol keselamatan dan kesehatan untuk melindungi para mitra driver, merchant dan pengguna layanan Gojek dari risiko paparan COVID-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya