JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan obat,alat kesehatan dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19. Pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Melansir keterangan DJO]P, Senin (13/4/2020), fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihakpihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa sebagai berikut:
a. Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Obat-obatan
• Vaksin
• Peralatan laboratorium
• Peralatan pendeteksi
• Peralatan pelindung diri
• Peralatan untuk perawatan pasien, dan
• Peralatan pendukung lainnya
b. Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
• Jasa konstruksi
• Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
• Jasa persewaan, dan
• Jasa pendukung lainnya
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah Covid-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan sebagai berikut:
a. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di
atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain
yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
b. Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak
penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan
pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
c. Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai
imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
d. Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan di atas diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
(Feby Novalius)