Saling Silang Pendapat Antara Luhut, Terawan dan Anies soal PSBB Bikin Bingung Ojol

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 14:02 WIB
Ojek Online (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam pencegahan pandemi virus corona atau corona virus (Covid-19) membuat masyarakat bingung. Setelah kebijakan mudik Lebaran 2020, kini ada kebijakan soal pengaturan ojek online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat bingung.

Sebab, ada beberapa aturan pemerintah yang diterbitkan justru tumpah tindih dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Aturan yang membuat masyarakat bingung masyarakat setelah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan ojek online membawa penumpang dengan sejumlah syarat sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya membolehkan mengangkut barang.

Baca Juga: Ojol Boleh Bawa Penumpang, Gojek Cs Wajib Siapkan Algoritma Kesehatan

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19). Kemudian mengambil kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan adanya aturan ini, berbagai daerah mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). DKI Jakarta lah yang menjadi daerah pertama menerapkan PSBB.

Hal ini berdasarkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 7 April 2020.

Baca Juga: BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek

Dengan penetapan PSBB tersebut, Pemprov DKI wajib melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan PSBB resmi diterapkan mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Dalam pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta. Salah satunya mengenai ojek online yang tidak boleh mengangkut penumpang, melainkan boleh mengangkut barang.

Alhasil, setelah adanya aturan ini, pihak aplikator seperti Gojek hingga Grab menghapus layanan sementara pengangkutan penumpang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya