Namun, belum lama aturan ini dijalankan, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan aturan yang mengizinkan ojek online dibolehkan kembali untuk membawa penumpang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan segera menyurati aplikator yakni Gojek dan Grab untuk menyiapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk memastikan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.
“Kalaupun nanti peraturan menteri masih bisa angkut penumpang, akan dilakukan protokol ketat," ujarnya, Minggu 12 April 2020.
Hal ini juga diperjelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Dia mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sama sekali tidak bersebrangan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sebab dalam pembuatan aturan ini sudah dilakukan diskusi dengan beberapa Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.
"Ini sudah disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya," katanya.
Kemudian, pemerintah kembali melontarkan aturan ojek online di di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Pasalnya, aturan Ojol di wilayah PSBB ditentukan Pemerintah Daerah. Hal ini semakin membuat bingung.
Menindaklanjuti rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan, dapat disampaikan bahwa prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.
“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap, antara lain : kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.