THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 14 April 2020 15:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Akan tetapi, jumlah THR akan berkurang dan tidak sama seperti tahun lalu. THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Imbas Corona, Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR

Hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR tersebut masih diproses. Nantinya aturan THR ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai Instruksi Presiden," kata Sri Muyani

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya