Baca juga: Mekanisme Pembayaran Padat Karya, Ada Kamisan hingga Mingguan
Seperti diketahui, program Kartu Pra-Kerja adalah program bantuan pelatihan untuk kompetensi. Baik itu adalah pengetahuan, ketrampilan maupun budaya kepada angkatan kerja.
"Namun dalam rangka merespons covid-19, program kartu pra-kerja juga ditujukan untuk social safety net, untuk membantu meringankan beban hidup dan membantu daya beli masyarakat yang terdampak covid," ujarnya.
Awalnya, lanjut Denni, penerima kartu pra-kerja adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengenyam pendidikan formal. "Namun dalam rangka merespon covid-19 sasarannya juga ditujukan utamanya kepada pekerja maupun pelaku usaha UMKM yang terdampak kehidupannya karena covid-19," ujarnya.
(Fakhri Rezy)