Izin Impor Alat Kesehatan Dipermudah, Begini Caranya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 14:42 WIB
Dokter Virus Corona (Foto: Okezone)
Share :

Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor. 

Pemohon setelah itu mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Untuk barang tujuan komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon cukup mengajukan dokumen PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor. Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya