JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendukung percepatan penanganan dampak COVID-19 dengan kemudahan dokumen izin impor alat kesehatan.
Saat ini, importir cukup menyerahkan surat rekomendasi pengecualian izin dari BNPB atas impor alat kesehatan, alat kesehatan diagnostic in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanggulangan COVID-19. Dengan begitu, tidak lagi dibutuhkan perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020.
Baca Juga: Cepat Tangani Covid-19, Izin Impor Alat Kesehatan Cukup dari BNPB
Adapun alat-alat kesehatan, alat kesehatan diagostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang dikecualikan dari perizinan tata niaga impor dalam rangka penanggulangan COVID-19 dapat dilihat lebih lanjut pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/218/2020. Demikian seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online melalui laman resmi INSW di https://insw.go.id . Pemohon masuk pada menu Aplikasi INSW, pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat, lalu masuk ke menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Baca Juga: Tangani Virus Corona, Kemendag Kebut Impor Alat Kesehatan
Peraturan ini berlaku untuk barang tujuan non komersil dan barang tujuan komersil. Untuk barang tujuan non komersial, jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.