Harga Gas Industri Turun, Apa Dampaknya ke Investasi Energi?

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 15 April 2020 19:35 WIB
Listrik (Foto: Dok PLN)
Share :

JAKARTA - Harga gas industri sudah resmi turun menjadi USD6 per Millions British Thermal Units (MMBTU). Penurunan harga gas ini untuk industri tertentu termasuk PLN.

Penurunan harga gas industri berlaku setelah Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dengan aturan tersebut, harga gas industri ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU.

Baca Juga: Harga Gas Industri USD6, Menperin: Sektor Industri Makin Efisiensi

Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan Penyesuaian harga gas untuk Industri termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga: Harga Gas Turun, 'Angin Segar' bagi Pelaku Industri 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik pemberlakuan harga gas industri di level USD6 per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Hal ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” katanya di Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya