Soal THR 2020, Sri Mulyani: Pensiunan PNS, TNI dan Polri Tetap Diberikan

Rani Hardjanti, Jurnalis
Kamis 16 April 2020 11:45 WIB
Hanya Sebagian Golongan PNS yang Dapat THR Tahun Ini. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hal yang paling banyak ditunggu oleh para pekerja. Namun, karena adanya Covid-19 banyak yang melakukan penyesuaian.

Salah satunya apa yang ditempuh oleh pemerintah terhadap THR bagi PNS TNI dan Polri. Untuk sebagian golongan THR tidak akan diberikan. Hal itu bagian dari bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tenang! Pensiunan PNS Tetap Dapat THR

Secara terbuka, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap mereka yang tidak diberikan THR adalah pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II.

Bagaimana dengan para pensiunan? Sri Mulyani menegaskan, THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19.

Berikut ini catatan Sri Mulyani, yang dikutip dari Facebook-nya, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani: Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR.

Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.

Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II.

Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja.

Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut, untuk implementasinya sebelum lebaran tahun 2020.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya