JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan membantu para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lewat program padat karya. Para pekerja ini diberikan pelejaan untuk menyemprot disintektan di sejumalah perusahaan.
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Gazmahadi, mengatakan, pelibatan pekerja yang ter-PHK dalam kegiatan penyemprotan desinfektan di perusahaan memiliki 2 nilai manfaat.
Baca juga: Gelombang Pertama, Menko Airlangga: 2,78 Juta Peserta Sudah Bergabung Kartu Pra-Kerja
Pertama, pekerja yang ter-PHK mendapat insentif usai mengikuti kegiatan penyemprotan. Kedua, lingkungan industri dan masyarakat sekitar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Itu dilakukan oleh teman-teman pekerja yang di-PHK, sehingga bisa membantu mereka juga. Dan UKM-UKM ini juga, higiene industrinya bisa dilaksanakan,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Ruangguru di Tengah Kartu Pra-Kerja Tuai Polemik
Pekerja yang dilibatkan pada kegiatan penyemprotan desinfektan pada hari ini sebanyak 10 orang. Awalnya, pekerja ter-PHK yang akan dilibatkan sebanyak 70 orang. Mengingat saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peserta yang dilibatkan hanya perwakilan saja.
Usai mengikuti kegiatan penyemprotan, masing-masing peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp300 ribu.
Selain penyemprotan desinfektan, kata Gazmahadi, pihaknya juga membagikan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat di sekitar lingkungan industri.