JAKARTA - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan di Seluruh Indonesia melakukan sukarela pemotongan gaji bulanan selama 9 bulan. Hal ini dilakukan demi kepedulian akan Covid-19.
Mengutip keterangan tertulis OJK, Jakarta, Minggu (19/4/2020), Pegawai yang tergabung dengan Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan "Program OJK Peduli Covid-19" dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial. Hal ini melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Beredar Informasi Analis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19, OJK: Hoax
Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK. Sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).