JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi beredarnya informasi terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Corona. Isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.
OJK menegaskan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.
Baca Juga: Ultimatum Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, Simak Aturannya
Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus Corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Demikian dikutip dari keterangan OJK, Kamis (16/4/2020).