Ultimatum Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, Simak Aturannya

Taufik Fajar, Jurnalis
Minggu 05 April 2020 12:01 WIB
Ojek Online. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengultimatum debt collector agar tidak menarik kendaraan selama covid-19. Hal ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).

Okezone pun merangkum catatan penting pelarangan penarikan motor oleh debt collector, Minggu (5/4/2020):

1. Pelarangan Penarikan Motor

OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

2. OJK Siapkan Sanksi Bila Ada Debt Collector Tarik Motor

Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

3. Adukan Debt Collector ke Sini

Masyarakat terutama debitur diminta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

“Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi. Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya