Baca Juga: Mendagri Imbau Masyarakat Tunda Mudik Lebaran Tahun Ini
Nantinya Dalam regulasi akan memuat sanksi bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik. Mulai dari mudik jalur darat, laut hingga udara.
"Ada sanksinya.Nanti itu darat laut udara KA ada di situ. Paling yang teringan dikembalikan," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)