JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang masyarakat mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini. Larangan dibuat untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di daerah.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Kemenhub Batasi Kendaraan yang Keluar Jakarta
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden memutuskan melarang mudik karena masih ada sebagian masyarakat yang tetap ingin mudik pada Lebaran tahun ini. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan tiga kali, ada 24% yang masih memilih mudik.
“Atas dasar itu, pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik Ramadan 1441 H maupun Idul Fitri Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang ditetapkan untuk berlakukan PSBB dan wilayah zona merah virus corona,” kata Luhut dalam telekonferensi, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Skenario Jika Mudik Dilarang, Tol Ditutup hingga Semua Angkutan Tidak Beroperasi
Luhut mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April 2020. Sementara sanksinya masih disiapkan dan akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020.
“Larangan mudik ini hari Jumat 24 April 2020, ada sanksinya penerapan sanksi yang disiapkan efektif mulai 7 Mei. Strategi pemerintah bertahap, bertingkat, berlanjut, matang, cermat,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)