Sementara itu, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban mengatakan, penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tatacara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri pun akan berdampak pada sisi pendapatan perusahaan. Berdasarkan perkiraannya, pendapatan perseroan akan hanya sekitar 21% saja, jika tidak ada insentif dari pemerintah.
Di di sisi lain, PGN memiliki kewajiban utang jangka panjang sebesar USD1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024. Jika pendapatan terganggu akan membuat PGN tidak mampu memenuhi kewajibanya.
"Apabila tidak ada insentif maka kemampuan PGN memenuhi kewajiban jangka panjang kemungkinan akan terganggu," kata Arie.
(Feby Novalius)