Inspektorat Jenderal, berdasarkan Perpres tersebut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal dan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Perpres tersebut, Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Kepala dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, menurut Perpres tersebut, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang dipimpin oleh Kepala dan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang keuangan negara. Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," bunyi Pasal 64 dan 65 Perpres tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai Perpres tersebut, harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kemenkeu yang diatur dengan Peraturan Menteri.
"Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," bunyi Pasal 67.