Presiden Jokowi Teken Perpres tentang Kemenkeu, Ini Segudang Tugas Sri Mulyani

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 10:56 WIB
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Share :

Setiap unsur di lingkungan Kemenkeu, menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Dalam melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Perpres ini, maka Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 84 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 April 2020 itu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya