Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku hingga H+2 Lebaran
“Pemerintah sudah dorong di desa ada program padat karya diharapkan bisa jaga daya beli dan uang beredar di pedesaan,” kata Airlangga.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan tengah menyusun regulasi larangan mudik dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Larangan mudik berlaku mulai 24 April hingga lebaran H+2 dengan tetap melihat perkembangan penyebaran covid-19.
“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)